Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, KUA mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Berlanjut ke Pasal 4 PMA tersebut dirincikan bahwa KUA menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut:
Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
Pelayanan bimbingan kemasjidan;
Pelayanan konsultasi syariah;
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggan KUA.