KUA Ngawi, Kabupaten Ngawi, tampak depan (2025)
Kantor Urusan Agama (KUA) Ngawi merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. KUA Ngawi berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan tanah milik sendiri, dengan luas tanah 1.241 m2 dan luas bangunan 190 m2. Sejak awal berdirinya, KUA Ngawi beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 03, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Namun, mulai tahun 2021, KUA Ngawi berpindah tempat di Jalan Supriyadi KM. 02 Nomor 24, Besaran, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, melalui program revitalisasi KUA.
Kecamatan Ngawi sendiri merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Ngawi yang posisinya paling strategis dibanding dengan kecamatan-kecamatan lainnya, karena posisinya yang berada di tengah jantung kabupaten Ngawi. Kecamatan ini memiliki luas wilayah 7034,50 ha dengan pembagian 12 wilayah administrasi desa dan 4 kelurahan. Desa dan Kelurahan tersebut yaitu Desa Ngawi, Desa Banyuurip, Desa Beran, Desa Grudo, Desa Jururejo, Desa Kandangan, Desa Karangasri, Desa Karangtengah Prandon, Desa Kartoharjo, Desa Kerek, Desa Mangunharjo, Desa Watualang, Kelurahan Karang Tengah, Kelurahan Pelem, Kelurahan Ketanggi, dan Kelurahan Margomulyo.
Kecamatan Ngawi terletak pada titik koordinat 7°40'858 Lintang Selatan dan 111°45'634 Bujur Timur. Adapun wilayah Kecamatan Ngawi memiliki batas-batas area sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kecamatan Pitu dan Kabupaten Bojonegoro
Sebelah Timur : Kecamatan Padas
Sebelah Selatan : Kecamatan Kwadungan
Sebelah Barat : Kecamatan Paron