KANTOR URUSAN AGAMA NGAWI, KABUPATEN NGAWI
Alamat: Jalan Supriyadi KM. 02 Nomor 24, Besaran, Karangasri, Ngawi (63218)
KANTOR URUSAN AGAMA NGAWI, KABUPATEN NGAWI
Alamat: Jalan Supriyadi KM. 02 Nomor 24, Besaran, Karangasri, Ngawi (63218)
🌐 KUA Ngawi menyediakan layanan konsultasi online sebagai bentuk inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kebutuhan informasi dan layanan keagamaan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat terhubung dengan WhatsApp petugas KUA Ngawi secara mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor.
📞 KONSULTASI KELUARGA SAKINAH : SILAKAN KLIK DI SINI!
📞 KONSULTASI PERNIKAHAN : SILAKAN KLIK DI SINI!
📞 KONSULTASI PRODUK HALAL : SILAKAN KLIK DI SINI!
📞 KONSULTASI PERWAKAFAN : SILAKAN KLIK DI SINI!
📞 KONSULTASI LAINNYA (KEMASJIDAN/ORANG MASUK ISLAM, DLL) : SILAKAN KLIK DI SINI! ATAU DI SINI!
📌Harap diperhatikan:
Petugas akan merespons secepatnya, mohon bersabar jika belum mendapat balasan.
Mohon gunakan bahasa yang sopan dan santun dalam setiap percakapan.
Layanan konsultasi ini bersifat gratis (tidak dipungut biaya), mohon untuk tidak memberi imbalan kepada petugas dalam bentuk apapun!
Syarat Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Laki-Laki:
Surat Rekomendasi Nikah model N10 dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan model N1;
Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin model N4;
Surat Izin Orang Tua model N5 (jika calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun);
Surat Keterangan Status dari desa/kelurahan;
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KTP kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal, maka melampirkan akta kematian dari Dispendukcapil, bukan dari desa/kelurahan);
Fotokopi ijazah terakhir;
Surat pemeriksaan kesehatan calon pengantin (wajib dari puskesmas atau RS Pemerintah);
Surat telah mengikuti konseling pranikah dan sertifikat elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil) dari Balai Penyuluhan KB Kecamatan Ngawi;
Foto background biru ukuran 2x3 sebanyak @5 lembar;
Nomor HP dan alamat email aktif;
Fotokopi KTP saksi nikah;
Syarat Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Perempuan:
Surat Permohonan Kehendak Nikah model N2;
Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan model N1;
Surat Izin Orang Tua model N5 (jika calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun);
Surat Keterangan Status dari desa/kelurahan;
Surat Keterangan Wali Nikah dari desa/kelurahan, dan tertanda mengetahui Kepala KUA yang mewilayahi desa/kelurahan tersebut;
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP;
Fotokopi KTP kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal, maka melampirkan akta kematian dari Dispendukcapil, bukan dari desa/kelurahan);
Fotokopi ijazah terakhir;
Fotokopi buku nikah orang tua;
Surat pemeriksaan kesehatan calon pengantin (wajib dari puskesmas atau RS Pemerintah);
Surat telah mengikuti konseling pranikah dan sertifikat elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil) dari Balai Penyuluhan KB Kecamatan Ngawi;
Foto background biru ukuran 2x3 sebanyak @5 lembar;
Nomor HP dan alamat email aktif;
Fotokopi KTP saksi nikah;
Syarat Kondisional:
Surat dispensasi dari Camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja (2 minggu kalender) dari tanggal pelaksanaan akad nikah;
Akta kematian asli dari Dispendukcapil (bukan dari desa/kelurahan) bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda cerai mati;
Akta cerai asli bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda cerai hidup;
Penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah);
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI/POLRI;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Standar Pelayanan Pendaftaran Nikah:
Pelaksana : staf atau penghulu
Waktu pelayanan : 2 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : tanda terima berkas
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Calon pengantin terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan nikah
Untuk surat model N, baik itu N1, N2, N4, dan N5 diperoleh dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin, sedangkan surat model N10 (rekomendasi nikah) diperoleh dari KUA tempat tinggal calon pengantin yang bersangkutan;
Untuk surat kesehatan wajib dari puskesmas atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah (bukan dari klinik swasta/fasilitas kesehatan swasta/sejenisnya);
Setelah mendapatkan surat kesehatan, calon pengantin mendatangi dan melampirkan surat tersebut ke Balai Penyuluhan KB Kecamatan Ngawi (lokasi: klik di sini) untuk memperoleh konseling pranikah beserta sertifikat elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil).
Setelah melengkapi berkas, calon pengantin datang ke KUA Ngawi untuk mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan nikah
Pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan nikah di KUA dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja (2 minggu kalender) sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah;
Calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online di HP masing-masing melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui tautan berikut: https://simkah4.kemenag.go.id (jika kebingungan atau terdapat kendala saat mengakses SIMKAH, silakan lapor dan petugas KUA akan siap membantu);
Semua berkas persyaratan nikah calon pengantin dimasukkan ke dalam satu stopmap .
Calon pengantin mengikuti pemeriksaan nikah atau rafak nikah
Pemeriksaan nikah bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data pada dokumen persyaratan nikah, memastikan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat nikah;
Pemeriksaan nikah dilakukan oleh Penghulu dengan menghadirkan calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, dan wali nikah (dari calon pengantin perempuan).
Calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan
Bimbingan perkawinan dilaksanakan dengan 2 pilihan metode, yaitu:
Bimbingan perkawinan klasikal, dengan penentuan jadwal pelaksanaan dari KUA Ngawi.
Bimbingan perkawinan mandiri, dengan jadwal menyesuaikan kelonggaran waktu dari calon pengantin yang bersangkutan.
Silakan konfirmasi kepada petugas KUA Ngawi mengenai jadwal bimbingan perkawinan saat pendaftaran/pemeriksaan nikah, atau bisa juga menghubungi kami dengan klik di sini!
Calon pengantin membayar biaya nikah
Nikah di KUA gratis 0 rupiah (tanpa biaya apapun) jika dilaksanakan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB);
Membayar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja;
Pembayaran disetorkan langsung ke kas Negara Republik Indonesia melalui kode billing via bank atau kantor pos yang diberikan oleh petugas KUA.
Calon pengantin tinggal menunggu pelaksanaan akad nikah
Setelah menyelesaikan kelima tahapan di atas, calon pengantin tinggal menunggu jadwal pelaksanaan akad nikah;
Penyerahan buku nikah dilakukan sesaat setelah pelaksanaan akad nikah dan paling lama 7 hari setelah akad nikah.
Standar Pelayanan Alur Pendaftaran Nikah:
Pemeriksaan Nikah
Pelaksana : penghulu
Waktu pelayanan : 10 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : form NB (form pemeriksaan nikah)
Bimbingan Perkawinan
Pelaksana : penghulu
Waktu pelayanan : 15 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : catin terlatih
Pelaksanaan Akad Nikah
Pelaksana : penghulu
Waktu pelayanan : nikah di KUA 20 menit, di luar KUA 30-90 menit
Biaya : nikah di KUA 0 rupiah, di luar KUA Rp. 600.000,-
Produk layanan : jasa
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Surat rekomendasi nikah hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Perlu diperhatikan (contoh kasus):
Jika si A bertempat tinggal di Kecamatan Ngawi, dan akan melangsungkan pernikahan dengan si B yang bertempat tinggal di Kecamatan Paron, maka si A wajib membuat surat rekomendasi nikah di KUA Ngawi dengan tujuan surat rekomendasi nikah ke KUA Paron (begitupun sebaliknya).
Jika kedua calon pengantin berasal dari satu kecamatan yang sama, dan akan melangsungkan pernikahan di kecamatan yang sama pula, maka kedua calon pengantin tersebut tidak perlu membuat surat rekomendasi nikah.
Jika kedua calon pengantin berasal dari satu kecamatan yang sama, dan akan melangsungkan pernikahan di kecamatan lain, maka kedua calon pengantin tersebut wajib membuat surat rekomendasi nikah di KUA kecamatan tempat tinggalnya, dengan tujuan surat rekomendasi nikah ke KUA lain yang menjadi tempat pencatatan nikahnya.
Syarat pembuatan surat rekomendasi nikah (N10):
Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan model N1;
Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin model N4;
Surat Izin Orang Tua model N5 (jika calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun);
Surat Keterangan Status dari desa/kelurahan;
Surat Keterangan Numpang Nikah atau Bepergian dari desa/kelurahan;
Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan KTP kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal, maka melampirkan akta kematian dari Dispendukcapil, bukan dari desa/kelurahan);
Surat pemeriksaan kesehatan calon pengantin (wajib dari Puskesmas atau RS Pemerintah);
Foto background biru ukuran 2x3 sebanyak @5 lembar;
Nomor HP dan alamat email aktif;
Fotokopi KTP saksi nikah;
Akta kematian asli dari Dispendukcapil (bukan dari desa/kelurahan) bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda cerai mati;
Akta cerai asli bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda cerai hidup;
Penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah);
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI/POLRI;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Standar Pelayanan Pendaftaran Nikah:
Pelaksana : staf atau penghulu
Waktu pelayanan : 10 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : surat rekomendasi nikah
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Pengajuan ke KUA Ngawi:
Membawa fotokopi beserta dokumen asli Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga pemohon
Membawa fotokopi beserta dokumen asli buku nikah pemohon
Membawa dokumen pendukung seperti ijazah, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang diakui secara hukum
Petugas atau penghulu akan memverifikasi perbedaan nama pada buku nikah
KUA Ngawi akan memberikan surat keterangan tentang kebenaran data sesuai dengan register atau arsip akta nikah sebagai pengantar sidang di Pengadilan
Pengajuan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Ngawi:
Jika perbedaan nama hanya satu atau dua karakter saja (baik huruf ataupun tanda baca), maka pengajuan sidang perubahan nama pada buku nikah dapat dilakukan di Pengadilan Agama Ngawi.
Jika perbedaan nama lebih dari dua karakter atau berbeda jauh, maka pengajuan sidang perubahan nama pada buku nikah dilakukan di Pengadilan Negeri Ngawi.
Pengajuan sidang di Pengadilan membawa surat pengantar dari KUA Ngawi
Pengajuan kembali ke KUA Ngawi:
Pemohon membawa salinan penetapan Pengadilan mengenai perubahan nama buku nikah ke KUA Ngawi
KUA Ngawi memberi keterangan/catatan pada lembar catatan perkawinan buku nikah sesuai dengan penetapan Pengadilan
Standar Pelayanan Perubahan Nama pada Buku Nikah:
Pelaksana : penghulu dan operator SIMKAH
Waktu pelayanan : 10 menit (jika sudah ada salinan putusan Pengadilan)
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : catatan perubahan nama pada buku nikah
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Sebelum datang ke KUA Ngawi, harap mempersiapkan berkas persyaratan legalisir buku nikah sebagai berikut:
Membawa buku nikah yang asli;
Membawa fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir minimal 2 lembar (satu lembar untuk arsip KUA Ngawi), dengan ketentuan:
Fotokopi buku nikah harus memuat halaman depan yang berisi foto pengantin, halaman lembar data diri pengantin dari awal halaman hingga akhir halaman lembar keterangan mahar beserta lembar halaman tanda tangan penghulu;
Fotokopi wajib dibuat dalam 1 kertas bolak-balik.
Standar Pelayanan Legalisir Buku Nikah:
Pelaksana : staf atau penghulu
Waktu pelayanan : 10 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : arsip legalisir
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Buku nikah yang hilang ataupun rusak dapat diterbitkan kembali di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah, dengan ketentuan:
Jika buku nikah hilang
Datang ke KUA Ngawi untuk meminta surat pengantar kehilangan;
Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Membawa foto background biru berukuran 2x3 sebanyak @1 lembar;
Mengisi lembar permohonan pembuatan duplikat buku nikah (disediakan di KUA Ngawi);
Surat pengantar dari KUA Ngawi dibawa ke Polsek Ngawi atau Polres Ngawi untuk dibuatkan surat kehilangan buku nikah.
Jika buku nikah rusak
Datang ke KUA Ngawi dengan membawa buku nikah yang rusak;
Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Membawa foto background biru berukuran 2x3 sebanyak @1 lembar;
Mengisi lembar permohonan pembuatan duplikat buku nikah (disediakan di KUA Ngawi).
Standar Pelayanan Penerbitan Duplikat Buku Nikah:
Pelaksana : staf atau penghulu
Waktu pelayanan : 10 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : duplikat buku nikah
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
KUA Ngawi dapat menerbitkan surat keterangan belum pernah menikah untuk keperluan melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, mendaftar kuliah, pendaftaran atau pendidikan TNI/POLRI, dan keperluan lainnya, dengan ketentuan:
Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah;
Khusus untuk keperluan pendaftaran atau pendidikan TNI/POLRI tidak perlu meminta surat pengantar/keterangan dari desa/kelurahan, melainkan membawa form surat dari kesatuan dan tertanda mengetahui lurah/kepala desa;
Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah:
Pelaksana : staf atau penghulu
Waktu pelayanan : 10 menit
Biaya : 0 rupiah
Produk layanan : surat keterangan belum pernah menikah
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Sertifikasi produk halal bisa dilakukan melalui dua jalur/skema:
Self declare: sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha. Diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses produksi yang sederhana serta bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya.
Syarat dan ketentuan sertifikasi halal dengan skema self declare:
Pelaku usaha memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil (UMK);
Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL;
Melampirkan surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal;
Produk yang diajukan berupa makanan dan minuman;
Melampirkan daftar produk, daftar bahan yang digunakan, daftar menu, daftar harga, nama dan foto produk;
Akad/ikrar yang berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal;
Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajban bersertifikasi halal);
Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan yang tidak halal;
Paling banyak memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi;
Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
Dalam hal berupa daging giling maka harus melalui jasa penggilingan yang telah bersertifikasi halal atau digiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal;
Untuk produk yang diawetkan, proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
Reguler: sertifikasi halal uamh diperuntukkan bagi semua jenis usaha (besar, menengah, kecil, mikro) yang memiliki produk dengan proses produksi yang kompleks/rumit serta bahan baku beragam atau berisiko mengandung bahan kritis.
Syarat dan ketentuan sertifikasi halal dengan skema reguler:
Surat permohonan (format tergenerate secara otomatis di SIHALAL);
Formulir pendaftaran, dengan ketentuan:
Format dapat diunduh pada https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1/
Khusus jasa penyembelihan wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juru Sembelih Halal.
NIB berbasis risiko (jika pelaku usaha luar negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi);
Penyelia Halal yang mendampingi harus memenuhi kelengkapan dokumen dengan ketentuan:
SK Penetapan Penyelia Halal dari pimpinan perusahaan
Kartu identitas
Daftar riwayat hidup
Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal
Pelaku usaha mengisi kelengkapan data bahan, alur proses produksi, dan produk yang kemudian akan tergenerate secara otomatis di SIHALAL.
Standar Pelayanan Sertifikasi Produk Halal:
Pelaksana : penyuluh agama Islam spesialisasi produk halal
Waktu pelayanan:
Untuk skema self declare, estimasi sertifikat terbit sekitar 15-21 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap
Untuk skema reguler, estimasi sertifikat terbit sekitar 21-45 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap
Biaya : 0 rupiah (skema self declare)
Produk layanan : sertifikat produk halal
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Alur sertifikasi halal skema self declare:
Pelaku usaha:
Membuat akun SIHALAL melalui https://ptsp.halal.go.id/
Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
Pendamping Proses Produk Halal (PPH): melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
BPJH:
Melakukan verifikasi dan validasi secara sistem atas laporan hasil pendamping PPH
Menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD)
Komite fatwa produk halal: menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah diverifikasi secara sistem oleh BPJH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
BPJH:
Menerima ketetapan kehalalan produk
Menerbitkan sertifikat halal
Pelaku usaha:
Mengunduh sertifikat halal digitala melalui akun SIHALAL
Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
Alur sertifikasi halal skema reguler:
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko;
Pelaku usaha membuat akun SIHALAL, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/
BPJH melalukan verifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan;
Lembaga Pemeriksa Halal memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan, menghitung, dan menetapkan biaya pemeriksaan;
Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode bayar yang tertera pada invoice di SIHALAL;
BPJH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD) di SIHALAL;
Lembaga Pemeriksa Halal melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah laporan pemeriksaan melalui SIHALAL;
Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa dan menyampaikan ketetapan halal melalui SIHALAL;
BPJH menerbitkan sertifikat halal;
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL.
Standar Pelayanan Sertifikasi Produk Halal:
Pelaksana : penyuluh agama Islam spesialisasi produk halal
Waktu pelayanan:
Untuk skema self declare, estimasi sertifikat terbit sekitar 15-21 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap
Untuk skema reguler, estimasi sertifikat terbit sekitar 21-45 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap
Biaya : 0 rupiah (skema self declare)
Produk Layanan : sertifikat produk halal
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Wakif
Perorangan:
KTP asli dan digital (foto atau scan)
Foto Kartu Keluarga atau buku nikah
Surat pernyataan bermeterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan, yang ditandatangani 2 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, dan/atau oleh Camat setempat
Badan hukum/yayasan:
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan wakif pengurus/pendiri yayasan
Foto Kartu Keluarga perwakilan wakif badan hukum/yayasan
Fotokopi dan digital (foto atau scan) surat pengesahan pendirian badan hukum/yayasan yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum
Fotokopi dan digital (foto atau scan) SK pengurus badan hukum/yayasan dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermeterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian
Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandatangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum/yayasan
Nadzir
Perorangan:
KTP asli dan digital (foto atau scan) ketua nadzir
KTP asli dan digital (foto atau scan) bendahara
KTP asli dan digital (foto atau scan) sekretaris
KTP asli dan digital (foto dan scan) 2 anggota
Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit (ada di sistem aplikasi e-siwak: https://siwak.kemenag.go.id/ )
Surat pernyataan kesediaan menjadi nadzir (ada di sistem aplikasi e-siwak: https://siwak.kemenag.go.id/ )
Badan hukum/yayasan:
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
Fotokopi dan digital (foto atau scan) surat pengesahan badan hukum/yayasan yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum
Fotokopi dan digital (foto atau scan) SK pengurus badan hukum/yayasan yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermeterai dan digital (foto atau scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pengurus harian
Fotokopi dan digital (foto atau scan) akta notaris tentang pendirian badan hukum/yayasan dan anggaran dasar
Fotokopi dan digital (foto atau scan) daftar susunan pengurus pusat
Fotokopi dan digital (foto atau scan) anggaran rumah tangga
Dokumen asli dan digital (foto atau scan) program kerja dalam pengembangan wakaf
Dokumen asli dan digital (foto atau scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi (ada di sistem aplikasi e-siwak: https://siwak.kemenag.go.id/ )
Dokumen asli dan digital (foto atau scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit (ada di sistem aplikasi e-siwak: https://siwak.kemenag.go.id/ )
Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf
Tanah
Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (foto atau scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertifikat atau lainnya yang diakui hukum seperti:
Girik
Letter C desa
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Data pendukung
Dokumen dukung asli dan digital (foto atau scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa:
Akta hibah
Akta hak bersama
Akta jual beli (AJB)
Surat keterangan waris
bukti lainnya yang diakui hukum
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
Wakif perseorangan/organisasi/badan hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan nadzirnya;
Wakif dan nazhir datang ke kelurahan/kantor desa untuk mengurus persyaratan wakaf;
Wakif dan nadzir datang ke KUA Ngawi dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan;
Wakif, nadzir, dan saksi menghadap PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan, selanjutnya mengesahkan nadzir;
Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan 2 orang saksi, dan PPAIW membuat AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang diwakafkan;
Wakif, nadzir, dan saksi diberikan salinan AIW (W.2.a);
PPAIW atas nama nadzir mengurus ke Kantor Pertanahan atau BPN/ATR Kabupaten Ngawi dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7;
Kantor Pertanahan atau BPN/ATR Kabupaten Ngawi memproses sertifikat tanah wakaf;
Kepala Kantor Pertanahan atau BPN/ATR Kabupaten Ngawi menyerahkan sertifikat kepada nadzir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada AIW (Akta Ikrar Wakaf) formulir W.4.
📍Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini!
JUMLAH PENGUNJUNG